Kamis, 24 Juni 2010

Beberapa Keistimewaan Takaful dibanding Asuransi Syariah Lainnya

Perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi lainnya :


1. Takaful adalah asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah. Karena asuransi pertama, otomatis LEBIH berpengalaman dalam bidang syariah, Sejak berdiri pada tanggal 24 Pebruari 2004 s/d sekarang tetap konsisten dlm bidang asuransi syariah.

2. Secara culture memang hanya Takaful yang benar2 murni syariah (mulai dari kepemilikan dana, sumber dana/modal, manajemen s/d agen2nya semua syariah).

3. Takaful perusahaan asuransi TERBAIK, sejak 2004 meraih MUI Award sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia. th 2009 infobank menobatkan Takaful sebagai asuransi Terbaik (bukan hanya terbaik syariah tapi terbaik dlm bidang ASURANSI).

4. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.

5. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli

6. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya

7. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.

8. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?

9. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi lainnya pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.

10. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

11. dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar