Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor
Rate kendaraan Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi, rate per = 1 April 2010
Harga Kendaraan | TLO | All risk | >7-15th | Abror
----000-150jt--- | 0.55% | 2.44% | 2.57% | 3.42%
----151-300jt--- | 0.50% | 1.79% | 1.88% | 2.51%
---301-500jt--- | 0.47% | 1.93% | 2.03% | 2.70%
---501-800jt--- | 0.46% | 1.69% | 1.78% | 2.37%
-----> 800Jt---- | 0.46% | 1.43% | 1.51% | 2.00%
--Truck /pick up | 0.41% | 1.71% | 1.80% | ----
---Bus ---------- | 0.16% | 1.24% | 1,31% | ----
Rate kendaraan roda dua TLO 1-7th : 1.25% dari harga kendaraan.
Takaful ansor = asuransi motor TLO + asuransi kecelakaan & jiwa = 2.5%.
Abror = Takaful paket khusus dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3, PA pengemudi & penumpang, medical expenses, ambulance, perbaikan darurat, penggantian uang transportasi, new cars benefit, dll.
Bila dalam masa perjanjian tidak ada klaim, maka akan ada mudharobah = bagi hasil.
Selasa, 15 Juni 2010
Asuransi Kendaraan Takaful
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar