Senin, 21 Juni 2010

Asuransi Takaful Falah

Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi Peserta yang menginginkan Manfaat Asuransi secara menyeluruh, ketika Peserta mengalami musibah Meninggal baik karena Sakit ataupun Kecelakaan; Cacat Tetap Total karena Sakit atau Kecelakaan; Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan; Dana Santunan Harian selama peserta dirawat inap di Rumah Sakit dan juga Manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.

Peserta juga berkesempatan mendapatkan Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.

Keunggulan Takaful Falah Keunggulan Takaful Falah

* Manfaat yang luas
Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
o Al-Khairat (Term Insurance)
o Kecelakaan Diri (Personal Accident)
o Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
o Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
o Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
o Nilai Tunai Polis
* Kebebasan Memilih
Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta. * Bagi Hasil yang Menarik
Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .

* Tabarru?
Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.Cash Plan - 100 (CP100)

Mata Uang
Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.

Premi Takaful

* Cara Pembayaran Premi
Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus

* Besarnya Premi
Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.

Masa Perjanjian

* Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun
* Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun

Syarat Kepesertaan

* Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter
* Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
* Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan

Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.

Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.

Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.

Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.

Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta Cash Plan - 100 (CP100)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta Maks. s/d Cash Plan - 200 (CP200)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta Maks. s/d Cash Plan - 300 (CP300)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 400 (CP400)
Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 500 (CP500)

Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.

Nilai Tunai Polis

Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.

Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases

* Stroke
* Kanker
* Serangan Jantung Pertama
* Operasi Jantung Koroner
* Operasi Penggantian Katup Jantung
* Fulminant Viral Hepatitis
* Penyakit Hati Kronis
* Pulmonary Arterial Hypertension (primer)
* Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir
* Gagal Ginjal
* Anemia Apastis
* Transplantasi Organ Tubuh Penting
* Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)
* Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)
* Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)
* Koma
* Multiple Sclerosis
* Kelumpuhan
* Muscular Dystrophy
* Penyakit Alzheimer
* Penyakit Motor Neoron
* Penyakit Parkinson

1 komentar:

  1. saya pernah operasi ganti katup jantung thn 2007. apakah bisa jadi peserta juga & dicover juga critical illness nya?.

    BalasHapus