Program Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan kepada ahliwarisnya apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
* Bila Peserta ditakdirkan meninggal pada masa perjanjian, maka ahliwarisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.* Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru' yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
* Usia masuk maksimal 60 tahun
* Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
* Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
Senin, 21 Juni 2010
Asuransi Takaful Al-Khairat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar