Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN
Fungsi & Peran DPS:
1. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah.
2. Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah.
3. Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya.
4. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah.
Selengkapnya...
Selasa, 13 Juli 2010
Dewan Pengawas Syariah
Manfaat Peserta Takaful
Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Takaful:
1. Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.
3. Adanya bagi hasil.
Selengkapnya...
Perbedaan Asuransi Takaful dengan Konvensional
Ada perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional :
1. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya 4. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?
6. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Selengkapnya...
Kamis, 24 Juni 2010
Kewajiban Berasuransi Dalam Islam
Dalam Alqur'an dan Hadits Nabi memang tidak terdapat satu katapun yang mengharuskan umat untuk berasuransi,karena asuransi adalah kegiatan mua'malah yang datang kemudian setelah Zaman Nabi Muhammad Saw.
Namun ada beberapa perintah dari Alqur'an dan hadits yang dalam teknik pelaksanaannya sangat dimungkinkan agar umat khususnya umat Islam mengambil Langkah agar berasuransi. perintah perintah tersebut sangat berkaitan kepada kemaslahatan umat manusia itu sendiri agar senantiasa ;* Menjaga dirinya
* Menjaga Keluarganya dan saudara sesama Muslim
* Menjaga Hartanya
* Mempersiapkah hari depannya
* Memelihara Agamanya
Sebagaimana firman firman Allah Swt dan Hadits Nabi Muhammad Saw Berikut
1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Hasyr : 18)
2. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(Annisa : 9)
3. "Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya." Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah
kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur." (Yusuf : 46 – 49)
4. Dari Sa'd bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "... Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu..." (HR. Bukhari)
5. Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang membantu menghilangkan kesulitan dunia seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan memudahkan urusannya pada hari kiamat. (HR. Muslim)
6. Dari Nu'man bin Basyir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh ada yang sakit, maka anggota tubuh lainnya juga turut merasakannya, (seperti) ketika tidak bisa tidur dan demam." (HR. Muslim)
7. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.Al-Maidah : 2
8. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?,Itulah orang yang menghardik anak yatim,dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin .Al Maa'uun (1-3)
Ayat Alqur'an dan Hadits di atas mengisyaratkan Pentingnya perencanaan untuk hari esok sesuai nomor 1 dan 3 diatas,Pentingnya merencanakan kesejahteraan untuk keluarga sesuai dengan nomor 2 dan 4 diatas, saling tolong menolong antar umat dalam meminimalisikan resiko sesuai dengan nomor 5-8 diatas. Dan kesemuanya bisa diwujudkan dalam suatu program perencanaan keuangan yang dinamakan Asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah konsep kegiatan perencanaan keuangan Yang memanajemen resiko kehilangan nilai guna dari diri,harta,akal dan kemaslahatan umat yang berbasis tolong menolong antar pesertanya bukan antar peserta dengan perusahaan Asuransi,serta bebas dari unsur unsur gharar,Maisir,Riba dan yang diharamkan oleh Allah swt,dibuat secara melembaga dan sistematis.seorang peserta Asuransi Syariah berarti dia menolong orang lain dan sekaligus menolong dirinya sendiri.
Jadi tunggu apalagi bergabunglah dengan Asuransi syariah ,jadilah bagian dari komunitas umat yang saling tolong menolong antar yang satu dengan yang lainnya.
di copas dari http://www.facebook.com/topic.php?topic=12222&post=53738&uid=160080740260#post53738
Selengkapnya...
Penghitungan Dana Pendidikan Anak
Seringkali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak.
Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti.Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak:
1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU, dan PT.
2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir. Jadi, Anda punya waktu sekitar 4 tahun menyiapkan biaya untuk TK; 6 tahun untuk SD; 12 tahun untuk SMP; 15 tahun untuk SMU; dan 18 tahun untuk PT.
3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen/tahun, maka uang pangkal TK yang pada saat ini, misal, Rp. 5 juta, setelah 4 tahun akan menjadi Rp. 7.320.500. Rumusnya adalah Rp. 5 juta x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1). Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.
4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besar uang pertanggungan (UP) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa:
1. Santunan untuk Istri/Suami
2. Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
3. Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi
4. Uang sekolah per tahun selama TK, SD (6 tahun) , SMP (3 tahun), SMA (3 tahun), serta Perguruan Tinggi (4 tahun)
5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas.
Selengkapnya...
Beberapa Keistimewaan Takaful dibanding Asuransi Syariah Lainnya
Perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi lainnya :
1. Takaful adalah asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah. Karena asuransi pertama, otomatis LEBIH berpengalaman dalam bidang syariah, Sejak berdiri pada tanggal 24 Pebruari 2004 s/d sekarang tetap konsisten dlm bidang asuransi syariah.
2. Secara culture memang hanya Takaful yang benar2 murni syariah (mulai dari kepemilikan dana, sumber dana/modal, manajemen s/d agen2nya semua syariah).
3. Takaful perusahaan asuransi TERBAIK, sejak 2004 meraih MUI Award sebagai Asuransi Syariah Terbaik di Indonesia. th 2009 infobank menobatkan Takaful sebagai asuransi Terbaik (bukan hanya terbaik syariah tapi terbaik dlm bidang ASURANSI).
4. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
5. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
6. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
7. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
8. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?
9. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi lainnya pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
10. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
11. dll
Selengkapnya...
Landasan Asuransi Syariah
A. Definisi Asuransi Syariah (Takaful)
1) Arti Kata Takaful
Secara bahasa, takaful ( تكافل ) berasal dari akar kata ( ك ف ل ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur'an tidak dijumpai kata takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti dalam :
QS. Thoha/ 20 : 40
إِذْ تَمْشِي أُخْتُكَ فَتَقُولُ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَنْ يَكْفُلُهُ
"(yaitu) ketika saudaramu yang perempuan berjalan, lalu ia berkata kepada (keluarga Fir'aun): 'Bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya?"
QS. Annisa/ 04 : 85 :
وَمَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً سَيِّئَةً يَكُنْ لَهُ كِفْلٌ مِنْهَا
"Dan barangsiapa yang memberi syafa'at yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) daripadanya.."
2) Arti Takaful Dalam Pengertian Muamalah :
Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Takaful dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
Implementasi Takaful Sebagaimana Digambarkan Hadits (المعنى التطبيقي للتكافل كما بينه الحديث النبوي)
Dalam sebuah riwayat digambarkan:
عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)
"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, 'Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)
B. Definisi Asuransi Syariah Menurut DSN ( التعريف بالتأمين الإسلامي عند الهيئة الشرعية الوطنية )
Asuransi Syariah (Ta'min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
C. Diantara Cikal Bakal Asuransi Syariah ( النشأة الموجزة للتأمين الإسلامي )
- Al-Aqila ( العاقلة )
Yaitu saling memikul atau bertanggung jawab untuk keluarganya. Jika salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku yang lain, pewaris korban akan dibayar dengan uang darah (diyat) sebagai konpensasi saudara terdekat dari terbunuh. Saudara terdekat dari pembunuh disebut aqilah. Lalu mereka mengumpulkan dana (al-kanzu) yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak sengaja.
- Al-Muwalah ( المولاة )
Yaitu perjanjian jaminan. Penjamin menjamin seseroang yang tidak memiliki waris dan tidak diketahui ahli warisnya. Penjamin setuju untuk menanggung bayaran dia, jika orang yang dijamin tersebut melakukan jinayah. Apabila orang yang dijamin meninggal, maka penjamin boleh mewarisi hartanya sepanjang tidak ada ahli warisnya.
D. Dasar-Dasar SyarÂ’i Asuransi Syariah ( الأدلة الشرعية لبناء التأمين الشرعي )
1) Perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan.
Allah SWT berfirman QS. An-Nisa/ 04 : 09 :
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."
Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)
2) Bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir
Berasuransi tidaklah berarti menolak takdir atau menghilangkan ketawakalan kepada Allah SWT, karena :
* Karena segala sesuatunya terjadi setelah berpikir dengan baik, bekerja dengan penuh kesungguhan, teliti dan cermat.
* Segala sesuatu yang terjadi di dunia ini, semuanya ditentukan oleh Allah SWT. Adapun manusia hanya diminta untuk berusaha semaksimal mungkin.
Allah SWT berfirman QS.
Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah."
Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
والحمد لله رب العالمين
Rikza Maulan Lc MA
Sekretaris Dewan Pengawas Syariah TAKAFUL
Selengkapnya...
Cara Menyikapi Musibah
Musibah bisa terjadi kepada siapa saja. Bila ada yang tertimpa bencana, orang disekitarnya cenderung mengatakan “sabar ya..”. Lalu orang yang ditimpa musibah tersebut ada yang mengatakan “kamu gak ngerti apa yang saya rasakan”.
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar, yaitu orang-orang yang apabila ditimpa musibah mereka mengucapkan “Innaalilahi wa innaa ilaihi Roji’un”. (Qs 2 : 155-156) Kalimat ini adalah suatu pernyataan kembali kepada Allah. Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kepadaNyalah kamu kembali. Maknanya adalah bahwa kita harus bersabar dan menyadari bahwa sebenarnya kita “tidak punya apa-apa,” tidak saja harta benda, bahkan diri kita sendiri adalah milik Allah, jadi apabila apa yang kita anggap milik kita diambil kembali oleh Allah yang Maha Memilki, sudah seharusnya kita ikhlas dan sabar menerimanya. Siapapun tidak ingin mengalami musibah, tapi semuanya sudah ditetapkan oleh Allah SWT kapan dan bagaimana terjadinya. Manusia berencana, namun Tuhan juga yang menentukan. Ungkapan ini sepertinya sudah lazim kita dengar dan mungkin juga sudah ada sejak zaman dahulu kala. Jika kita cermati, ungkapan ini sebetulnya mengandung satu pesan tersembunyi: hidup ini penuh dengan risiko. Apa saja? Banyak sekali sahabat. Dari risiko paling kecil, seperti terpeleset di kamar mandi, sampai risiko kehilangan harta benda, anggota tubuh, bahkan nyawa.
Ada banyak tujuan di depan sana yang masih ingin kita capai. Karena itu, dalam mencapai tujuan-tujuan tadi, seyogianya kita juga mempersiapkan diri menghadapi sejumlah risiko yang mungkin saja terjadi.
Salah satu antisipasi risiko yang bisa kita lakukan adalah dengan mengambil sejumlah asuransi. Walau seberapa besarnyapun nilai yang diambil tidak akan bisa menggantikan keberadaan kita, akan tetapi setidaknya asuransi dapat sebagai bagian dari ikhtiar untuk mengantisipasi. Berikut berbagai risiko yang mungkin terjadi:
Kematian
Risiko kematian bisa terjadi kapan saja tanpa terduga. Bila yang meninggal adalah sebatang kara, tentu tak begitu masalah. Namun kalau yang meninggal itu masih punya tanggungan anak-anak atau anggota keluarga lain. Bagaimana jadinya nasib mereka? Dari mana mereka bisa makan dan membayar uang sekolah? Padahal ada perintah Allah SWT Untuk Mempersiapkan Hari Depan.( QS. An-Nisa/ 04 : 09 ):
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدًا
"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."
Ayat ini menggambarkan kepada kita tentang pentingnya planning atau perencanaan yang matang dalam mempersiapkan hari depan. Nabi Yusuf as, dicontohkan dalam Al-Qur’an membuat sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk di masa depan (QS. Yusuf/ 12 : 43 – 49)
Bila kita saat ini mempunyai banyak orang yang kita tanggung, tentunya pengambilan asuransi jiwa patut dipertimbangkan. Bila ada asuransi jiwa, maka orang yang kita tinggalkan akan mendapatkan sejumlah uang pertanggungan yang bisa dia pakai untuk membiayai hidupnya. Jadi, ada pihak ketiga yang akan “menjaga” orang yang kita tinggalkan.
Di Takaful ada produk Takaful Falah yang bisa menjadi pilihan berasuransi murni proteksi minimal 5 tahun dan maksimal sampai usia 65 tahun, besarnya uang pertanggungan bisa kita tentukan sendiri mulai dari 100 juta sampai 1 Milyar…kelebihan produk ini adalah jika nasabah tidak terkena musibah sampai akhir masa perjanjian, maka nasabah bukan saja mendapat bagi hasil dari premi yang sudah di tabungkan, namun mendapat nilai tunai yang bagus nilainya..padahal ini adalah produk proteksi yang sebenarnya nilai tunai tidak bisa diberikan karena bukan bersifat saving, tapi inilah kelebihan Takaful falah, kami sebagai perusahaan asuransi syariah hanya mengelola keuangan kita sebagai pemegang amanah untuk dikelola sesuai prinsip syariah, yang mana premi yang kita setorkan ke Takaful adalah sebagai tabarru’/dana kebajikan untuk tolong menolong sesama peserta lain, kita sudah mendapat pahala bukan dari sumbangan tabarru’ kita.
Kecelakaan
Di mana pun kita berada, risiko kecelakaan pasti akan tetap saja ada. kita naik mobil, bis, pesawat, kereta api, kapal laut, peluang sekecil apa pun selalu ada.
Apa yang terjadi kalau kita mengalami kecelakaan? kita biasanya akan dibawa ke rumah sakit. kita juga akan menginap kalau luka-luka kita perlu perawatan cukup lama. Akibat terburuk kita tidak bisa lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan.
Karenanya sahabat, untuk mengantisipasi risiko ini ambil saja asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan memberikan uang pertanggungan bila kita mengalami kecelakaan sehingga harus dirawat inap di RS, mengalami cacat, atau bahkan kematian. Sama seperti asuransi kematian, Takaful menyediakan produk khusus kecelakaan diri dan biaya perawatan karena kecelakaan dan cacat tetap karenanya.
Sakit
Sakit adalah resiko yang bisa datang tanpa di undang, resiko ini bisa terjadi kepada kita, istri dan anak tercinta kita. Untuk berjaga-jaga dari situasi ini, kita bisa mengambil asuransi kesehatan di Takaful yaitu Family Care untuk keluarga kita atau kesehatan individu non saving.
Musibah atas Rumah
Belakangan ini kita sering menyaksikan berita terjadinya gempa,kebakaran, kecurian, banjir, dan lain-lain. Baik itu pasar, kantor, maupun pemukiman. Jika musibah itu menimpa rumah yang kita tempati sekarang, bayangkan apa yang akan terjadi. Mungkin tidak semua orang memiliki cukup uang untuk membangun kembali rumahnya yang terkena musibah di Takaful ada Asuransi Rumah Kebakaran dan Paket Lengkap Baituna untuk mengcover dan menjaga resiko kerugian rumah kita dengan harga premi cukup terjangkau.
Musibah atas Kendaraan
kita punya mobil atau sepeda motor? Kendaraan kita juga memiliki kemungkinan mengalami kecelakaan. Bahkan sudah mengemudi dengan sangat hati-hati pun masih bisa jadi korban akibat ulah pengemudi lain yang tak kenal aturan.
Bila risiko terjadi kecelakaan memang cukup besar, tak ada salahnya mengambil asuransi kendaraan. Terlebih lagi bila kendaraan itu menunjang kita dalam mencari nafkah dan mengantar kita dalam beraktivitas sehari-hari. Bila kita asuransikan, saat terjadi kerusakan maka perusahaan asuransi-lah yang akan menanggungnya. Takaful menyediakan program All Risk, Abror, dan TLO (total lost only) untuk pengcoveran mobil kita.
Kesimpulannya
Allah SWT berfirman QS.
Attaghabun/ 64 : 11
مَا أَصَابَ مِنْ مُصِيبَةٍ إِلاَّ بِإِذْنِ اللَّهِ
"Tidak ada sesuatu musibahpun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah."
Jadi pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, musibah dan kematian merupakan qodho dan qodar Allah yang tidak dapat ditolak. Hanya kita diminta untuk membuat perencanaan hari depan (QS. A-Hasyr/ 59 : 18)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Sebagai muslim, jika terjadi resiko maka kita bertawakal "Innalillahi wainnalillahi rojiun" tapi sebagai khalifah kita tetap harus berikhtiar dengan mengantisipati bila resiko itu datang, yaitu dengan mengikuti program asuransi syariah. Ada berbagai asuransi yang bisa diprioritaskan Selanjutnya kita bisa menentukan, apakah perlu mengambil beberapa saja atau memang memerlukan semuanya. kitalah yang tahu persis kondisi diri kita. Selamat berasuransi.
Selengkapnya...
Rabu, 23 Juni 2010
Apa itu ANSOR (Asuransi Motor)
Q: Siapakah yang dapat menjadi peserta Ansor?
A: Bisa Perorangan atau badan usaha
Q: Manfaat apa yang diperoleh Peserta dari Ansor ?
A: Ansor memberikan manfaat untuk kerusakan total dan pencurian (CTL danTLO) untuk sepeda motor dan memberikan santunan meninggal dunia kepada peserta
Q: Berapa besarnya santunan bila Peserta meninggal dunia.?
A: Rp.10.000.000,- bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan, atau
Rp.5.000.000,- bila Peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan setelah 30 hari menjadi peserta Ansor.
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan bagi peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan, tetapi tidak sedang menggunakan sepeda motor yang digunakan.
A: Takaful Ansor tetap memberikan santunan kepada peserta tersebut selama kondisinya tidak menyimpang dari Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
Q: Apakah Takaful Ansor akan memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kecelakaan, namun tidak sedang dikemudikan oleh peserta?
A: Takaful Ansor tetap memberikan ganti rugi selama tidak menyimpang dari Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia (PSKBI) dan biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pasar sepeda motor tersebut sesaat sebelum terjadinya kecelakaan.
Q: Jika sepeda motor yang diasuransikan digunakan oleh pihak lain selain Peserta, kemudian mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan pengemudinya meninggal dunia, apakah Takaful Ansor akan memberikan santunan kepada pengemudi tersebut?
A: Tidak karena Takaful Ansor hanya menanggung asuransi Peserta.
Q: Jika Peserta mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan dari rumah sakit, apakah Takaful Ansor mengganti biaya perawatan tersebut?
A: Tidak. Takaful Ansor tidak memberi manfaat biaya perawatan.
Q : Berapa usia Peserta yang dapat mengikuti program Ansor?
A: Minimal 17 tahun, maksimal 60 tahun. Usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 61 tahun.
Q: Berapa usia maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: 7 tahun, usia masuk ditambah usia kontrak tidak lebih dari 8 tahun.
Q: Berapa harga maksimum kendaraan yang dapat diasuransikan:
A: Rp 50.000.000
Q: Apakah sepeda motor yang disewakan dapat diasuransikan / dicover Ansor?
A: Tidak karena Ansor hanya mengcover sepeda motor untuk kepentingan pribadi dan dinas (untuk instansi/perusahaan).
Q: Apa yang menjadi bukti kepesertaan Ansor?
A: Bukti kepesertaan Ansor adalah Kartu Ansor.
Q: Berapa kontribusi ( premi ) yang harus dibayar Peserta Takaful Ansor?
A: 2,5 % dari harga sepeda motor yang diasuransikan.
Q: Berapa besarnya risiko sendiri bagi peserta?
A: 10% dari klaim untuk pencurian. Rp 100.000 untuk perbaikan (CTL)
Q: Apakah periode polis Takaful Ansor dapat dilakukan secara long period?
A: Tidak, karena produk Ansor berlaku hanya untuk 1 tahun.
Q: Jika nama Peserta tidak sama dengan nama yang tercantum dalam STNK, bagaimana penulisan nama yang benar dalam polis?
A : [Nama yang tertera di STNK] QQ [Nama peserta]. Untuk hal seperti ini Peserta wajib melampirkan kuitansi pembelian sepeda motor.
Q: Jika terjadi kecelakaan hingga total loss, kemudian karena kecelakaan tersebut Peserta meninggal dunia dalam periode kurang dari 90 hari sejak terjadi kecelakaan, klaim mana yang akan dibayar?
A: Dalam kasus seperti ini Takaful akan membayar 2 ( dua ) klaim, yaitu klaim total loss untuk sepeda motor dan klaim meninggal dunia karena kecelakaan.
Q: Jika seorang Peserta memiliki dua buah sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian Peserta tersebut meninggal dunia, apakah Takaful akan membayar dua kali lipat?
A: Tidak karena sesuai Panduan Polis “ Syarat Ke Peserta-an “ Takaful hanya membayar klaim meninggal dunia untuk satu polis saja.
Q: Jika seorang peserta mengasuransikan lebih dari satu sepeda motor dengan nama yang sama, kemudian peserta tersebut meninggal dunia, apakah semua polis ansor yang dimilikinya berakhir pertanggungannya dengan diterimanya klaim meninggal dunia?
A: Tidak. Polis yang berakhir pertanggungannya hanya polis yang digunakan untuk mengajukan klaim. Polis lainnya masih berlaku hanya untuk pertanggungan sepeda motor.
Q: Jika suatu perusahaan mengasuransikan beberapa sepeda motor milik perusahaan, nama siapa yang tertera dalam polis yang berhak memperoleh manfaat Takaful ( meninggal dunia )?
A: Nama yang tertera dalam polis adalah nama-nama yang berhak menggunakan sepeda motor yang diasuransikan tersebut berdasarkan data dari SDM perusahaan yang menjadi peserta
Untuk penjelasan lebih lanjut bisa hubungi Nita melalui email ataupun blog dibawah ini.
nitatakaful@yahoo.com
http://takaful82.blogspot.com
Produk terbaru dari Asuransi Takaful Umum yang tidak hanya mengcover kehilangan sepeda motor saja , tapi juga megcover resiko bagi pemilikya bila terjadi musibah yang tentunya tidak pernah diinginkan….
Selengkapnya...
Senin, 21 Juni 2010
Asuransi Takaful Keluarga
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dalam rangka memberikan proteksi diri dan keuangan secara syariah yang bersih, transparan dan lebih menguntungkan, inilah program yang menarik dari Takaful, Asuransi Pertama dan Terbaik Syariah :
Produk Individual :
1. Takaful Dana Pendidikan (Fulnadi), rencana pendidikan untuk sang buah hati
2. Takaful Al Khairat (Term Life + Personal Accident)
3. Takaful Falah (Asuransi Jiwa, Kesehatan + Tabungan}
4. Takaful Family Care (Asuransi Kesehatan Keluarga)
5. Takafulink Istiqomah+Mizan (investasi berpendapatan tetap+campuran)
6. Takafulink Alia (Investasi optimal + asuransi kesehatan)GRAFIK TAKAFULINK
Produk Umum :
7. Takaful Abror (Asuransi Mobil++)
8. Asuransi Kendaraan Takaful (Jaminan Standart)
9. Takaful Baituna (Asuransi Perlindungan Rumah)
10. Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) Syariah
11. Asuransi Marine Cargo & Marine Hull Product Syariah
12. Asuransi Kebakaran
13. Miscellaneous Product
14. Takaful Akhyar = Pembiayaan.
Produk Kumpulan :
15. Fulmedicare (Health Insurance/Fullmedicare/mini group)
dll.
Keunggulan PT Asuransi Takaful Indonesia sbb
1.Dana Premi Dikelola dengan Transparan serta menjauhi hal-hal ketidakjelasan, Gambling dan Riba,
2.Mendapatkan manfaat dalam bentuk proteksi (Manfaat Takaful) dengan aqad ”Takafuli”,
3.Produk yang diluncurkan telah di sahkan oleh Dewan Pengawas Syariah,
4.Perusahaan telah mendapatkan ISO 9001,2000,
5. Asuransi PERTAMA dan TERBAIK Syariah (versi MUI Award, Majalah Investor, Majalah InfoBank, Karim Business Consulting),
6. Sebagai pelopor asuransi murni syariah, jadi lebih berpengalaman, adil, professional dan menguntungkan,
7.Adanya bagi hasil dari surplus bila tidak terjadi klaim.
Terimakasih & wassalam wr. wb.,
Anita Sari, nitatakaful@yahoo.com
+62816883875 , 021-97070214
Selengkapnya...
Asuransi Kumpulan Full MediCare
Adalah Program Asuransi Kesehatan yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan bagi peserta yang mengalami sakit karena resiko penyakit atau kecelakaan.
Keistimewaan FulMedicare
1. Pelayanan Rawat Inap di Rumah Sakit Rekanan (Profider)
2. Pembayaran Klaim yang cepat
3. Tidak ada batasan biaya perawatan rumah sakit
4. Penyakit yang sudah ada dijamin
5. Bagi hasil di akhir periode kepesertaan
6. Memberikan perlindungan selama 24 jam sehariManfaat/ Jaminan
* Program Rawat Inap dan Pembedahan
o Kamar dan menginap di rumah sakit
o Unit Perawatan Intensif (ICU)
o Biaya Aneka Perawatan Rumah Sakit
o Biaya Pembedahan
o Biaya Kamar Bedah
o Biaya Anestesi
o Kunjungan dokter dirumah sakit (hanya untuk perawatan non bedah)
o Konsultasi dokter spesialis di rumah sakit
o Pengobatan sebelum dan sesudah perawatan di rumah sakit
o Biaya ambulans
o Perawatan Gigi Darurat akibat kecelakaan
o Perawatan Darurat
o Santunan Kematian
o Operasi tanpa rawat inap
* Program Rawat Inap dan Pembedahan
o Konsultasi dengan Dokter Umum
o Konsultasi dengan Dokter Spesialis
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Konsultasi dengan Dokter Umum dan Obat
o Fisioterapi
* Program Rawat Gigi
o Konsultasi/ Jasa Tindakan Dokter Gigi
o Obat-obatan
o Penunjang Diagnostik
o Tindakan medis: Cabut, Tambal, perawatan saluran akar, perawatan gusi, perawatan karang gigi, pembedahan, penggantian gigi palsu.
* Program Persalinan
o Persalinan Normal
o Persalinan dengan Operasi
o Keguguran
* Kacamata
o Lensa
o Frame/ Bingkai
Syarat Kepesertaan
1. Karyawan tetap dan atau beserta keluarganya (Istri/ Suami dan Anak Karyawan)
2. Pada saat didaftarkan calon peserta berusia minimal 15 hari dan maksimal 55 tahun
3. Pada saat didaftarkan tidak sedang menjalani rawat inap di rumah sakit manapun
4. Jumlah peserta standard minimal 25 orang karyawan
5. Jumlah mini group, minimal 10 orang karyawan
Pengurangan Peserta
Peserta yang telah keluar tidak dapat digantikan oleh peserta baru dan tidak ada pengembalian premi (premium refund), kecuali peserta belum pernah menggunakan manfaatnya dan belum melewati batas masa kontraknya.
Penambahan Peserta Baru
Penambahan peserta baru pada saat masa pertanggungan sedang berjalan hanya diperkenankan bagi karyawan baru dan keluarganya. Penambahan peserta baru dari peserta yang sudah terdaftar, maka pemilihan paket tidak boleh melebihi dari ketentuan paket tenaga kerja.
Prosedur Klaim
1. Setiap klaim yang diajukan akan diselesaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas klaim secara lengkap oleh bagian klaim PT Asuransi Takaful Keluarga
2. Klaim disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal perawatan di rumah sakit
3. Klaim yang diajukan harus dilampirkan:
* Formulir Klaim
* Resume medis dari dokter yang merawat
* Nomor rekening peserta (untuk kemudahan pembayaran klaim)
* Kuitansi dan rekapitulasi biaya perawatan yang asli serta perinciannya
* Melampirkan surat kenal lahir dari RS
* Surat keterangan sebab terjadinya kecelakaan dari instansi yang berwenang (khusus bila terjadi kecelakaan lalulintas)
Selengkapnya...
Asuransi Full Protek
FulProtek, Kartu Asuransi, ATM & Debit
Kartu investasi berasuransi yang dikelola secara murni syariah dengan bagi hasil menguntungkan
FulPROTEK menawarkan berbagai kemudahan meliputi:
*Kartu multiguna yang berfungsi sebagai kartu asuransi, ATM dan debit.
*Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 ATM Muamalat, BCA dan ATM bersama dari 50 bank di seluruh Indonesia.
*Akses debit di lebih dari 18.000 merchant.
*Kemudahan pembayaran premi melalui automatic debit dan phonebanking.
*Saldo dapat ditambah setiap saat melalui 1.200 kantor pos online (SOPP), Bank Muamalat dan IZI Uang Agen T3 (TE TRI) di seluruh Indonesia.
*Saldo investasi dapat diketahui setiap saat melalui Phonebanking, ATM atasu SMS.
*Bagi hasil halal dan kompetitif dari investasi murni syariah.
*Manfaat asuransi lengkap meliputi: santunan meninggal dunia, cacat tetap total atau sebagaian karena kecelakaan, penggatian biaya perawatan dan pengobatan karena kecelakaan.
*Simpel Underwreting & Instan Cover.
*Bagi hasil dari surplus underwriting (jika ada).
*Proteksi berlaku di seluruh dunia.
Manfaat FulPROTEK
Deskripsi Manfaat
Seri Kepesertaan 175 275 750
Harga Fulprotek Rp 175.000,- 275.000,- Rp 750.000,-
Saldo awal tabungan Rp 100.000,- Rp 100.000,- Rp 500.000,-
Manfaat Takaful (mngl krn kec) Rp 25.000.000,-Rp 100.000.000,-Rp 100.000.000,-
Cacat tetap karena kecelakaan - maksimum Rp5.000.000,-Rp. 8.000.000,-Rp. 20.000.000,-
Biaya perawatan & pengobatan karena kecelakaan - maksimum per kecelakaan Rp.1.250.000,-Rp.5.000.000,-Rp.5.000.000,-
Meninggal dunia biasa Rp. 5.000.000,-Rp 8.000.000,-Rp 20.000.000,-
Asuransi tahun ke 2 Rp.50.500,- Rp.117.700,- Rp.168.000
Ketentuan Kepesertaan FulPROTEK:
* Sehat jasmani-rohani dan tidak sedang dalam perawatan/pengobatan dari dokter atau tenaga medis lainnya.
*Untuk individu, usia maksimal 55 tahun dan untuk kelompok, usia maksimum 60 tahun.
*Calon peserta wajib mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi FulPROTEK dengan benar, jujur dan tidak menyembunyikan data apapun yang berkaitan dengan kesehatan calon peserta.
*Tidak diperlukan pemerikasaan medis.
*Dalam hal tertentu, TAKAFUL INDONESIA berhak untuk menolak permohonan kepesertaan seseorang.
*Kepesertaan asuransi berlaku secara otomatis dan dapat diperpanjang setiap tahun.
*Apabila saldo rekening FulPROTEK pada saat perpanjangan asuransi tidak cukup untuk membayar premi, maka diberikan toleransi selama 30 hari kalender untuk pembayaran premi. Apabila saldo mencukupi langsung di debet untuk pembayaran premi. Apabila masih tidak mencukupi, asuransi berakhir.
Selengkapnya...
Asuransi Takaful Abror
Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, dll.
Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
* Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
* Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
* Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
* Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
* Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
* Biaya Ambulance (tidak terbatas)
* Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
* Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
* Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
* Bengkel Resmi/Rekanan
* New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
* Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
* Flood and Stroom
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
* Terrorism & Sabotage
* Strike, Riot, Civil Commotion
* Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
* 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
* Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000Deductible Takaful Abror
* Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
* Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
* Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
* Terrorism & Sabotage :
1) 5% of SI untuk kerugian total,
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
* Strike, Riot, Civil Commotion :
1) 5% of SI untuk kerugian total
2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
* Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
* Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
* Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
* Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
* Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.
Rate kendaraan Pribadi/Dinas per 1 April 2010
Harga Kendaraan 0-150jt = 3.42%
Harga Kendaraan 151-300jt= 2.51%
Harga Kendaraan 301-500jt= 2.70%
Harga Kendaraan 501-800jt= 2.37%
Harga Kendaraan lebih dari 800Jt=2.00%
Rate kendaraan bermotor ansor = 2.5% (asuransi motor TLO + Jiwa + kecelakaan)
Selengkapnya...
Asuransi Takafulink Salam (Menjawab Semua Impian)
Assalamu'alaykum wr. wb.
Saudaraku pecinta ekonomi syari'ah..
Kami informasikan bahwa Takaful Indonesia (asuransi syari'ah murni, pertama di Indonesia) baru saja (minggu pagi, 9 Mei 2010) telah melaunchingkan produk baru dari unit link, yakni "Takafulink Salam".
Berasuransi sekaligus berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik
bisa untuk perencanaan pendidikan putra/putri, dana pensiun, ibadah, cadangan, dll.Manfaatkanlah momen ini untuk berasuransi sekaligus berinvestasi untuk masa depan yang lebih baik.
Kalau boleh saya ibaratkan mungkin seperti "saham perdana" (IPO). Umumnya suatu perusahaan bila mengeluarkan "saham perdana" nilai sahamnya masih kecil tapi kedepannya nilainya langsung naik drastis karena itulah tidak heran bila suatu perusahaan akan mengeluarkan saham perdana antrian calon pembeli panjang sekali.
Masa depan di tangan Anda dengan solusi yang transparan dan lebih Mandiri.
Kenapa memillih Takafulink Salam?
- Murni Syariah,
- Lebih menentramkan,
- Biaya pengelolaan yang efisien,
- Bebas memilih jenis investasi sesuai dengan kebutuhannya,
- Berpeluang memperoleh hasil investasi yang lebih optimal,
- Kapan saja bisa meningkatkan dana investasi (top up),
- Keleluasan untuk menempatkan dana investasi,
- Bebas menentukan proteksi sesuai dengan kebutuhan,
- Bebas memilih cara pembayaran.i
Semoga bermanfaat..
Mohon ma'af jika ada yang kurang berkenan.
Bagi yang mau dibuatkan ilustrasi/pertemuan. silahkan hubungi Nita 021-97070214
Wassalamu'alaikum wr. wb
Selengkapnya...
Asuransi Takafulink Alia
PT Asuransi Takaful Keluarga mempersembahkan Takafulink Alia bagi anda yang menginginkan hasil investasi optimal dengan jenis investasi campuran melalui sistem pengelolaan syariah.
Manfaat Utama
* Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri dalam masa perjanjian maka Peserta akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
* Bila Peserta meninggal dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi dan Dana Santunan (selama Dana Investasi belum melebihi Manfaat Takaful Awal).
* Bila Peserta meninggal atau Cacat Tetap Total karena kecelakaan pada tahun pertama maka akan mendapat tambahan Santunan sebesar 50 kali Premi Tahunan (maksimal Rp. 1 Milyar).
Manfaat Tambahan
Takafulink Alia menawarkan manfaat tambahan, seperti program asuransi kecelakaan diri dan atau asuransi kesehatan.Premi
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:
* Premi Tahunan minimum Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) / tahun
* Premi Sekaligus minimum Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
* Premi bulanan minimal Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)/bln
Fleksibilitas
* Top Up
Peserta dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
* Penarikan/Penebusan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
* Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
* Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Tabarru akan dipotong dari Dana Investas dan Besarnya tergantung usia dan Dana Santunan
Biaya
* Biaya Polis Rp. 25.000,-
* Biaya Pengelolaan Tahun Pertama 50% dari Premi Tahunan
* Biaya Administrasi Rp. 25.000,- perbulan
* Biaya setiap kali Penarikan Dana 1% dari Dana Penarikan maksimal Rp. 50.000,-
* Biaya Top Up 2,5% dari Premi Top Up
* Biaya Pengelolaan Investasi maksimal 2% setelah dipotong
* fee Fund Manager eksternal
* Biaya dapat berubah sewaktu-waktu
Free Look
Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima
Syarat Kepesertaan
o Usia Masuk : 18 sd 65 tahun
o Maksimal usia masuk ditambah masa perjanjian adalah 70 tahun
Hal-hal Penting Lainnya
o Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
o Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
o Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah keunggulan yang dapat diberikan Takafulink Alia?
Produk Takafulink Alia memiliki potensi hasil investasi yang tinggi dengan pembentukan Dana Investasi sejak tahun pertama.
Apakah perserta dapat mempelajari polis terlebih dahulu?
Ya, Peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period) untuk mempelajari isi polis selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu diberikan agar peserta dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam polis
Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya, Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
Bagaimana dengan Zakat maal ?
Bagi peserta muslim akan diperhitungkan zakat maal setiap akhir tahun kalender secaar proporsional
Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia, www.takaful.com atau menelepon ke Customer Care Takaful.
www.nitatakaful.blogspot.com
Selengkapnya...
Asuransi Takafulink Istiqomah+Mizan
Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah yang disediakan PT Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda.
Pilihan Investasi
Takaful Dana Istiqomah
* Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman
* Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap.
Takaful Dana Mizan
* Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat.
* Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap dan sebagian lainnya pada saham.
Manfaat Takafulink
* Apabila Peserta panjang umur sampai dengan akhir perjanjian, akan menerima seluruh Dana Investasi
* Apabila Peserta yang ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian, ahli warisnya akan mendapatkan Manfaat Asuransi (Dana Santunan) dan seluruh Dana InvestasiManfaat Asuransi
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800% dari Premi Tahunan atau 125% dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.
Premi Dasar
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:
* Premi Tahunan
Minimum Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan maksimum Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
* Premi Sekaligus
Minimum Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan maksimum Rp. 64.000.000,- (enam puluh empat juta rupiah)
Fleksibilitas
* Top Up
Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
* Pengalihan Investasi
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan
* Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:
* Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
* Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)
Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru yang diikhlaskan peserta sebagai berikut:
* 7,5% dari Premi Dasar Tahunan maksimum selama 8 tahun
* 1,25% dari Premi Dasar Sekaligus maksimum selama 8 tahun
Biaya-Biaya
* Biaya Polis: Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
* Biaya Pengelolaan Investasi: Maksimum 2,5% per tahun
* Biaya Top Up: 3.5% dari Premi Top Up
* Biaya setiap kali Penarikan Dana :
Maksimum Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)
* Biaya pengelolaan tahun pertama 75% dari Premi Tahunan atau
3,75% dari P7.5% dari Premi Sekaligus. Biaya pengelolaan tahun kedua 20% dari premi tahunan.
Ketentuan Kepesertaan
* Sehat jasmani dan rohani
* Usia Masuk juvenile : 6-16th, dewasa = 17 sd 65 tahun
* Masa Perjanjian : 16 tahun untuk usia 17 sd 54 tahun atau masa perjanjian ditambah usia masuk tidak melebihi 70 tahun
Hal-hal Penting Lainnya
* Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
* Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
* Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?
Ya, Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru? dan biaya lainnya jika ada.
Bagaimana dengan Zakat Maal
Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.
Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?
Ya, peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.
Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya, Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.
Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia, www.takaful.com atau menelepon ke Customer Care Takaful.
Selengkapnya...
Asuransi Takaful Family Care
Program Takaful Kesehatan Kumpulan untuk karyawan beserta keluarga Anda tercinta.
Manfaat Takaful
* Dana Tunai Harian
Pemberian Dana Tunai Harian selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit. Karena sakit atau kecelakaan.
* Santunan Kematian
Pemberian santunan bila Peserta meninggal karena sakit atau kecelakaan
* Santunan Cacat Tetap Total
Pemberian santunan bila Peserta mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan sehingga tidak dapat melaksanakan pekerjaan, memegang jabatan atau profesi apapun untuk memperoleh penghasilan
Keistimewaan Lainnya
* Tidak Perlu Pemeriksaan Kesehatan
Peserta tidak perlu repot melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengikuti program ini
* Jaminan Penggantian
Santunan dalam program ini tetap diberikan meskipun Peserta tetah mendapatkan penggantian dari pihak lain
* Bebas Memilih Rumah Sakit
Peserta dapat bebas memilih rumah sakit yang dikehendaki bila Peserta harus menjalani rawat inap
* Prinsip
Bagi Hasil (At-Mudharabah) Peserta akan mendapatkan bagihasit dari surplus dana bila tidak ada ktaim yang diajukan sampai akhir
Tabel Manfaat & Premi Takaful Family Care (Rupiah)
Manfaat Takaful Per Tahun FC-100 FC-200 FC-300 FC-400 FC-500
Santunan Dana Tunai Harian
Bila dirawat di ruang non ICU (Maksimal 360 hari) 100.000 200.000 300.000 400.000 500.000
Bila dirawat di ruang ICU (Maksimal 15 hari) 200.000 400.000 600.000 800.000 1.000.000
Santunan Kematian karena sakit 5.000.000 10.000.000 15.000.000 20.000.000 25.000.000
Santunan Kematian karena kecelakaan 10.000.000 20.000.000 30.000.000 40.000.000 50.000.000
Santunan Cacat Tetap Total 5.000.000 10.000.000 15.000.000 20.000.000 25.000.000
Premi Tahunan Per Orang FC-100 FC-200 FC-300 FC-400 FC-500
Dewasa (usia maksimal saat masuk 55 tahun) 175.000 345.000 515.000 685.000 855.000
Anak (usia saat masuk 12 bulan s.d. 17 tahun) 90.000 175.000 260.000 345.000 430.000
Selengkapnya...
Asuransi Takaful Falah
Adalah produk Asuransi Takaful Keluarga yang dirancang secara khusus bagi Peserta yang menginginkan Manfaat Asuransi secara menyeluruh, ketika Peserta mengalami musibah Meninggal baik karena Sakit ataupun Kecelakaan; Cacat Tetap Total karena Sakit atau Kecelakaan; Cacat Tetap Sebagian karena Kecelakaan; Dana Santunan Harian selama peserta dirawat inap di Rumah Sakit dan juga Manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.
Peserta juga berkesempatan mendapatkan Nilai Tunai Polis ketika kepesertaan berakhir.
Keunggulan Takaful Falah Keunggulan Takaful Falah
* Manfaat yang luas
Takaful Falah menyediakan pilihan proteksi yang lengkap bagi peserta yang terdiri dari:
o Al-Khairat (Term Insurance)
o Kecelakaan Diri (Personal Accident)
o Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability)
o Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan)
o Santunan Penyakit Khusus (Critical Illness/Dread diseases)
o Nilai Tunai Polis
* Kebebasan Memilih
Takaful Falah memberikan kebebasan bagi peserta untuk memilih jenis proteksi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan peserta. * Bagi Hasil yang Menarik
Takaful Falah akan memberikan bagi hasil 80% dari Hasil Investasi Dana di Rekening Tabungan Peserta .
* Tabarru?
Bagian dari Premi yang diakadkan untuk saling menanggung dan saling tolong menolong diantara Peserta bila terjadi musibah.Cash Plan - 100 (CP100)
Mata Uang
Program ini dipasarkan dalam mata uang Rupiah.
Premi Takaful
* Cara Pembayaran Premi
Dapat dibayar secara Tahunan dan Sekaligus
* Besarnya Premi
Premi dengan cara pembayaran tahunan sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Usia Penyertaan
Usia masuk untuk menjadi peserta mulai 17 tahun sampai dengan 60 tahun dengan perhitungan usia berdasarkan ulang tahun terdekat.
Masa Perjanjian
* Usia masuk ditambah masa perjanjian maksimal 65 tahun
* Masa Perjanjian Asuransi minimal 5 tahun
Syarat Kepesertaan
* Berbadan sehat (jasmani dan rohani) dan tidak sedang mengalami sakit atau sedang dalam perawatan Dokter
* Mengisi Formulir Surat Permintaan Asuransi dan mengikuti ketentuan Underwriting yang ditetapkan oleh Perusahaan
* Melakukan pemeriksaan kesehatan (medis) sesuai dengan Ketentuan Underwriting yang ditetapkan Perusahaan
Al-Khairat (Term Insurance) merupakan Manfaat Utama. Diberikan kepada ahli waris apabila Peserta meninggal dunia baik karena sakit maupun karena kecelakaan.
Kecelakaan Diri adalah Manfaat Tambahan pertama. Diberikan kepada Peserta atau Ahli Waris apabila Peserta meninggal atau cacat tetap sebagian karena Kecelakaan.
Cacat Tetap Total (Total Permanent Disability /TPD) adalah Manfaat Tambahan kedua. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta mengalami cacat tetap total (Disfunction) akibat sakit atau kecelakaan.
Dana Santunan Harian Rawat Inap (Cash Plan) adalah Manfaat Tambahan ketiga. Diberikan kepada Peserta selama Peserta menjalani rawat inap di rumah sakit disebabkan sakit atau kecelakaan.
Manfaat Cash Plan disesuaikan berdasarkan Manfaat Utama dengan ketentuan sebagai berikut:
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 10 juta Cash Plan - 100 (CP100)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 20 juta Maks. s/d Cash Plan - 200 (CP200)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 30 juta Maks. s/d Cash Plan - 300 (CP300)
Manfaat Utama (Al-Khairat) s/d 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 400 (CP400)
Manfaat Utama (Al-Khairat) diatas 40 juta Maks. s/d Cash Plan - 500 (CP500)
Santunan Penyakit Kritis (Critical Illness/Dread Diseases) adalah Manfaat Tambahan keempat. Diberikan kepada Peserta apabila Peserta didiagnosa menderita atau mengalami penyakit kritis dalam masa perjanjian. Maksimum Manfaat keempat sebesar 50% dari Manfaat Utama.
Nilai Tunai Polis
Apabila Peserta hidup hingga akhir kontrak, berhenti atau mengalami klaim sehingga menyebabkan kepesertaannya berakhir, maka kepada yang bersangkutan atau Ahli Warisnya akan dibayarkan Nilai Tunai Polis yang merupakan akumulasi Premi Tabungan berikut hasil investasinya.
Penyakit-penyakit kritis yang dicover oleh Manfaat Critical Illness/Dread Diseases
* Stroke
* Kanker
* Serangan Jantung Pertama
* Operasi Jantung Koroner
* Operasi Penggantian Katup Jantung
* Fulminant Viral Hepatitis
* Penyakit Hati Kronis
* Pulmonary Arterial Hypertension (primer)
* Penyakit Paru-Paru Tahap Akhir
* Gagal Ginjal
* Anemia Apastis
* Transplantasi Organ Tubuh Penting
* Kehilangan Kemampuan Melihat (buta)
* Kehilangan Kemampuan Mendengar (tuli)
* Kehilangan Kemampuan Berbicara (bisu)
* Koma
* Multiple Sclerosis
* Kelumpuhan
* Muscular Dystrophy
* Penyakit Alzheimer
* Penyakit Motor Neoron
* Penyakit Parkinson
Selengkapnya...
Asuransi Takaful Al-Khairat
Program Takaful Al-Khairat adalah suatu bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan kepada ahliwarisnya apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
Manfaat
* Bila Peserta ditakdirkan meninggal pada masa perjanjian, maka ahliwarisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dari Asuransi Takaful Keluarga sesuai dengan jumlah yang direncanakan Peserta.* Bila Peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka Peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas Rekening Khusus/Tabarru' yang ditentukan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga, jika ada.
Ketentuan
* Usia masuk maksimal 60 tahun
* Usia masuk + Masa Perjanjian maksimal 65 tahun
* Manfaat Takaful dapat disesuaikan dengan permintaan.
Selengkapnya...
Asuransi Pendidikan Syariah (Fulnadi)
Persiapan dana pendidikan sejak dini memang sangatlah penting, karena mengingat dana pendidikan setiap tahunnya cenderung meningkat. Untuk itu dibutuhkan Asuransi pendidikan atau Tabungan Pendidikan untuk mengcover Dana pendidikan buat putra-putri kita tercinta.
Perencanaan dana untuk sekolah idealnya dilakukan hingga anak masuk perguruan tinggi. Tentunya, dengan mempertimbangkan pula apakah kelak anak akan kuliah di perguruan tinggi negeri, swasta, atau bahkan di luar negeri. Perhitungkan pula bila memilih jurusan eksakta, terutama teknik atau kedokteran, karena biayanya lebih mahal dibandingkan jurusan sosial ataupun humaniora
Agar kita tidak salah memutuskan berapa besar dana yang akan dialokasikan tiap bulannya untuk saving dana pendidikan yang manfaatnya akan sangat dirasakan anak kita nanti, maka kita perlu perhitungkan berapa perkiraaan biaya pendidikannya. Untuk itu kita perlu juga buat simulasi menghitung dana pendidikan yang sesuai dengan tahapan-tahapannya.Untuk itu kami memperkenalkan program Fulnadi, program asuransi syari’ah yang manfaatnya dapat dirasakan sampai anak masuk Perguruan Tinggi
Adapun keunggulan dari program Fulnadi
1. Anak akan menerima tahapan-tahapan saat masuk TK, SD, SMP,SMU dan PT dan beasiswa selama 4 tahun sesuai dengan perjanjian sampai akhir perjanjian.
2. Masih ada nilai tunai yang bisa diambil jika peserta mengundurkan diri sebelum masa perjanjian berakhir (TIDAK ADA DANA HANGUS).
3. Ahli waris akan mendapatkan nlai tunai dan santunan sebesar 50% dari Manfaat Takaful Awal jika peserta meninggal dunia karena sakit atau cacat tetap total karena kecelakaan atau mendapatkan santunan sebesar 100% jika peserta meninggal karena kecelakaan, disamping anak tetap mendapatkan tahapan-tahapannya ditambah beasiswa dan polis bebas premi.
4. Double Proteksi. Peserta/ Ahli Waris akan mendapatkan nilai tunai dan santunan sebesar 10% dari Manfaat Takaful Awal jika anak yang meninggal dunia.
5. Jika peserta meninggal dunia karena sakit setelah masa perjanjian selesai dan masih dalam pemberian beasiswa, maka Ahli Waris akan menerima nilai tunai. Atau ahli waris akan menerima 50% dari Manfaat Takaful Awal jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan, disamping anak tetap mendapat beasiswa selama empat tahun di Perguaruan Tinggi
* Jika Tahapan yang jatuh tempo tidak diambil, akan diinvestasikan dan akan menambah Beasiswa pada saat di Perguruan Tinggi
Jika ingin dibuatkan ilustrasi bisa hubungi Anita Sari 0816883875/97070214 email : nitatakaful@yahoo.com
Selengkapnya...
Selasa, 15 Juni 2010
Asuransi Kendaraan Takaful
Asuransi Kendaraan Takaful yang mengganti kerugian baik atau kerusakan secara menyeluruh dan tuntutan pihak ketiga atas setiap kendaraan bermotor yang terdaftar akibat risiko-risiko seperti tabrakan, tubrukan, terbalik, tergelincir dari jalan, kecelakaan baik yang dibebakan oleh kesalahan material atau kongstruksi perbuatan orang jahat, pencurian, kebakaran dan sebab lainnya yang diatur sebagaimana dalam Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia.
Jenis kendaraan bermotor yang dapat diasuransikan:
• Kendaraan Bermotor Pengangkutan Penumpang (Sedan, Jeep, Landrover, Station Wagon, dan sejenisnya)
• Kendaraan Pengangkut Barang
• Bus Umum
• Sepeda Motor
Rate kendaraan Pribadi/Dinas/disewakan dengan pengemudi, rate per = 1 April 2010
Harga Kendaraan | TLO | All risk | >7-15th | Abror
----000-150jt--- | 0.55% | 2.44% | 2.57% | 3.42%
----151-300jt--- | 0.50% | 1.79% | 1.88% | 2.51%
---301-500jt--- | 0.47% | 1.93% | 2.03% | 2.70%
---501-800jt--- | 0.46% | 1.69% | 1.78% | 2.37%
-----> 800Jt---- | 0.46% | 1.43% | 1.51% | 2.00%
--Truck /pick up | 0.41% | 1.71% | 1.80% | ----
---Bus ---------- | 0.16% | 1.24% | 1,31% | ----
Rate kendaraan roda dua TLO 1-7th : 1.25% dari harga kendaraan.
Takaful ansor = asuransi motor TLO + asuransi kecelakaan & jiwa = 2.5%.
Abror = Takaful paket khusus dengan perluasan manfaat casco (gempa bumi, banjir, terorisme, pemogokan, huru-hara), TJH-3, PA pengemudi & penumpang, medical expenses, ambulance, perbaikan darurat, penggantian uang transportasi, new cars benefit, dll.
Bila dalam masa perjanjian tidak ada klaim, maka akan ada mudharobah = bagi hasil.
Selengkapnya...