Apakah yang dimaksud dengan Dewan Pengawas Syariah?
Dewan Pengawas Syariah atau disingkat DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan tersebut. DPS diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN
Fungsi & Peran DPS:
1. Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari'ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari'ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari'ah.
2. Dewan Pengawas Syari'ah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya tiap tahun) bahwa Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syari'ah.
3. Tugas lain Dewan Pengawas Syari'ah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari'ah yang diawasinya.
4. Dewan Pengawas Syariah bersama Komisaris dan Direksi, bertugas untuk terus-menerus mengawal dan menjaga penerapan nilai-nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari'ah.
Selengkapnya...
Selasa, 13 Juli 2010
Dewan Pengawas Syariah
Manfaat Peserta Takaful
Apa saja menfaat yang bisa didapatkan dengan menjadi peserta asuransi di Takaful Indonesia?
Setidaknya ada tiga manfaat khusus menjadi peserta Takaful:
1. Aman secara syariah, karena semua dana peserta (premi) hanya diinvestasikan pada produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah.
2. Adanya konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan serta perlindungan. Sehingga menjadikan semua peserta sebagai keluarga besar yang saling menanggung satu sama lain.
3. Adanya bagi hasil.
Selengkapnya...
Perbedaan Asuransi Takaful dengan Konvensional
Ada perbedaan mendasar antara Takaful dengan asuransi konvensional :
1. Takaful Indonesia memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad yang dilaksanakan pada Takaful Indonesia berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3. Investasi dana pada Takaful Indonesia berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya 4. Kepemilikan dana pada Takaful Indonesia merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya, Takaful tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru?
6. Pembayaran klaim pada Takaful diambil dari rekening Tabarru? (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada Takaful dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Selengkapnya...
Kamis, 24 Juni 2010
Kewajiban Berasuransi Dalam Islam
Dalam Alqur'an dan Hadits Nabi memang tidak terdapat satu katapun yang mengharuskan umat untuk berasuransi,karena asuransi adalah kegiatan mua'malah yang datang kemudian setelah Zaman Nabi Muhammad Saw.
Namun ada beberapa perintah dari Alqur'an dan hadits yang dalam teknik pelaksanaannya sangat dimungkinkan agar umat khususnya umat Islam mengambil Langkah agar berasuransi. perintah perintah tersebut sangat berkaitan kepada kemaslahatan umat manusia itu sendiri agar senantiasa ;* Menjaga dirinya
* Menjaga Keluarganya dan saudara sesama Muslim
* Menjaga Hartanya
* Mempersiapkah hari depannya
* Memelihara Agamanya
Sebagaimana firman firman Allah Swt dan Hadits Nabi Muhammad Saw Berikut
1. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.(Al-Hasyr : 18)
2. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.(Annisa : 9)
3. "Yusuf, hai orang yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya." Yusuf berkata: "Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah
kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur." (Yusuf : 46 – 49)
4. Dari Sa'd bin Abi Waqas ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "... Sesungguhnya engkau jika meninggalkan anak-anakmu dalam keadaan kaya (berkecukupan) adalah lebih baik daripada engkau meninggalkan mereka dalam kondisi miskin meminta-minta pada manusia. Dan sesungguhnya tidaklah engkau memberikan nafkah kepada keluargamu dengan tujuan mengharap keridhaan Allah SWT, melainkan akan Allah berikan pahala atasnya, bahkan suapan yang engkau suapkan ke mulut istrimu..." (HR. Bukhari)
5. Dari Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang membantu menghilangkan kesulitan dunia seorang muslim, maka Allah akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Dan barang siapa yang memudahkan urusan seorang muslim, maka Allah akan memudahkan urusannya pada hari kiamat. (HR. Muslim)
6. Dari Nu'man bin Basyir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam cinta, kasih sayang dan kelemah lembutan diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh ada yang sakit, maka anggota tubuh lainnya juga turut merasakannya, (seperti) ketika tidak bisa tidur dan demam." (HR. Muslim)
7. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.Al-Maidah : 2
8. Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?,Itulah orang yang menghardik anak yatim,dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin .Al Maa'uun (1-3)
Ayat Alqur'an dan Hadits di atas mengisyaratkan Pentingnya perencanaan untuk hari esok sesuai nomor 1 dan 3 diatas,Pentingnya merencanakan kesejahteraan untuk keluarga sesuai dengan nomor 2 dan 4 diatas, saling tolong menolong antar umat dalam meminimalisikan resiko sesuai dengan nomor 5-8 diatas. Dan kesemuanya bisa diwujudkan dalam suatu program perencanaan keuangan yang dinamakan Asuransi syariah.
Asuransi syariah adalah konsep kegiatan perencanaan keuangan Yang memanajemen resiko kehilangan nilai guna dari diri,harta,akal dan kemaslahatan umat yang berbasis tolong menolong antar pesertanya bukan antar peserta dengan perusahaan Asuransi,serta bebas dari unsur unsur gharar,Maisir,Riba dan yang diharamkan oleh Allah swt,dibuat secara melembaga dan sistematis.seorang peserta Asuransi Syariah berarti dia menolong orang lain dan sekaligus menolong dirinya sendiri.
Jadi tunggu apalagi bergabunglah dengan Asuransi syariah ,jadilah bagian dari komunitas umat yang saling tolong menolong antar yang satu dengan yang lainnya.
di copas dari http://www.facebook.com/topic.php?topic=12222&post=53738&uid=160080740260#post53738
Selengkapnya...
Penghitungan Dana Pendidikan Anak
Seringkali orang tua tidak memperhitungkan berapa jumlah dana yang bakal diterima dari asuransi untuk menanggung biaya pendidikan anaknya kelak.
Upayakan jumlah dana dari asuransi mencukupi biaya pendidikan anak Anda, terlebih apabila terjadi klaim. Kalau pun jumlahnya kurang, usahakan tambahannya nanti tidak besar. Hal ini tentunya bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat asuransi yang hendak Anda ikuti.Berikut cara penghitungan dana pendidikan untuk anak:
1. Ketahui dulu berapa biaya pendidikan saat ini. Bila saat ini anak Anda masih balita, Anda perlu tahu berapa biaya pendidikan saat ini untuk TK, SD, SMP, SMU, dan PT.
2. Hitung, berapa lama lagi anak Anda akan mencapai jenjang-jenjang pendidikan tersebut. Misal, anak Anda baru lahir. Jadi, Anda punya waktu sekitar 4 tahun menyiapkan biaya untuk TK; 6 tahun untuk SD; 12 tahun untuk SMP; 15 tahun untuk SMU; dan 18 tahun untuk PT.
3. Perkirakan berapa biaya pendidikan anak Anda kelak. Dengan asumsi kenaikan biaya pendidikan 10 persen/tahun, maka uang pangkal TK yang pada saat ini, misal, Rp. 5 juta, setelah 4 tahun akan menjadi Rp. 7.320.500. Rumusnya adalah Rp. 5 juta x 1,1 x 1,1 x 1,1 x 1,1). Ulangi untuk jenjang-jenjang pendidikan yang lain.
4. Untuk memproteksi biaya pendidikan anak Anda dari resiko kematian orang tua atau ketidakmampuan orang tua mencari nafkah akibat cacat tetap, ambil asuransi jiwa atau asuransi dana pendidikan. Besar uang pertanggungan (UP) dan beasiswa per tahapnya harus bisa mengcover biaya pendidikan anak yang telah Anda rencanakan di atas.
Pastikan keluarga Anda mendapat manfaat asuransi berupa:
1. Santunan untuk Istri/Suami
2. Seluruh dana tabungan dan bagi hasilnya
3. Uang masuk sekolah TK, SD, SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi
4. Uang sekolah per tahun selama TK, SD (6 tahun) , SMP (3 tahun), SMA (3 tahun), serta Perguruan Tinggi (4 tahun)
5. Mintalah ilustrasi kepada agen asuransi Anda, sehingga Anda mengetahui berapa besar premi asuransi yang seharusnya Anda bayar agar anak Anda bisa meneruskan pendidikan di sekolah dengan kualitas yang Anda inginkan dan memperoleh semua manfaat di atas.
Selengkapnya...